YTUBE
Bupati Buka Musrenbang RPJPD Tanjab Barat 2025-2045 Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda 2024 Anwar Sadat Pastikan Jalan Simpang BGP – Batas Kota Kuala Tungkal Mulai Diperbaiki Bupati Tanjab Barat Tinjau Kesiapan TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Merlung

Home / Pendidikan / Tanjab Barat

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:08 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan 300 SK Pengangkatan PPPK Guru Formasi 2022

Bupati Tanjab Barat serahkan SK secara simbolis ke salah satu ASN PPPK Guru.

Bupati Tanjab Barat serahkan SK secara simbolis ke salah satu ASN PPPK Guru.

PESISIRJAMBI.id – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, serahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022, di Balai Pertemuan Kantor Bupati, senin (13/8).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada 300 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 yang akan menerima SK di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

“PPPK Jabatan fungsional guru merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena sudah terikat maka ada aturan serta norma yang mengikat saudara sebagai ASN” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Buka Rakor Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat

Bupati juga mengatakan berdasarkan pasal 37 PP No 49 tahun 2018 tentang manajamen PPPK dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

“Pemkab Tanjab Barat membuat masa perjanjian kinerja selama 1 tahun dan untuk perpanjangan kontrak akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja selama menjalankan tugas sebagai PPPK” tambah Bupati.

Bupati juga mengingatkan, kepada seluruh PPPK yang akan menerima SK untuk patut bersyukur karena telah diangkat dan jangan lupa dengan Perjanjian Kinerja karena semuanya dituntut untuk bertanggung jawab kepada beban kerja yang telah ditetapkan.

“Saya juga berpesan, dengan diserahkannya SK, sekarang saudara-saudara sudah menjadi bagian dari Rumah Pemkab Tanjab Barat oleh karena itu kita harus menjaga rahasia negara dan harus menjaga semua ucapan yang mencerminkan seorang Pegawai Pemerintah termasuk menjaga perilaku dan nilai seorang guru itu bukan dari kemampuan mengajarnya tetapi tergantung ia menerapkan intelegensinya dengan moral serta akhlak yang baik” pesannya.

BACA JUGA  Wabup Hadiri Rapat Ekspose Pendahuluan TMMD Ke 113 TA 2022

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Gatot Suwarso,  dalam laporannya menyampaikan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan menerima SK adalah sebanyak 300 orang Jabatan Fungsional Guru  dengan Perjanjian Kerja selama 1 tahun dengan TMT pengangkatan 1 Juni 2023 dan berakhir pada 31 Mei 2024.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Isra Miraj Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Ustad Wijayanto

Berita

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA PMII

Pemerintahan

Buka Pendampingan Teknis Aplikasi E-Sakip, Bupati Targetkan Nilai A

Berita

Wabup Susur Sungai Ekspedisi Batanghari Rangkaian Kegiatan Kenduri Swarnabhumi 2023

Jambi

Bupati Anwar Sadat melepas secara resmi jama’ah calon haji Tanjung Jabung Barat

Berita

Legislator Muda Tanjabbar Syufrayogi Wujudkan Harapan Nelayan

Berita

Pemkab Tanjab Barat Peringati May Day dengan Silaturahmi dan Baksos

Berita

Wabup Hairan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran