YTUBE
Bupati Buka Musrenbang RPJPD Tanjab Barat 2025-2045 Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda 2024 Anwar Sadat Pastikan Jalan Simpang BGP – Batas Kota Kuala Tungkal Mulai Diperbaiki Bupati Tanjab Barat Tinjau Kesiapan TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Merlung

Home / Daerah / Jambi / Peristiwa / Uncategorized

Kamis, 7 April 2022 - 12:51 WIB

Kemendikti Bersama YPJ Sudah Putuskan PJS Rektor Unbari

Jambi – Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) resmi telah memutuskan Pejabat Sementara (PJS) Rektor Universitas Batang Hari (Unbari).

Keputusan itu mengakhiri polemik yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir di civitas akademika Unbari. Informasi putusan itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Retno Maria Palupy, SH. M.Kn.

“Sudah, sudah diputuskan, langsung Kemendikti bersama Yayasan Pendidikan Jambi sebagai Badan Penyelenggara Unbari,” Tegas perempuan yang disapa Retno ketika dikonfirmasi oleh awak media, (Rabu, 06/4/22).

Dijelaskan olehnya, keputusan tersebut sudah diambil dalam rapat kemendikti diJakarta bersama YPJ. “Sudah rapat bersama sekitar akhir Maret lalu dan itu final dan mengikat,” jelasnya.

Namun ketika disinggung siapa yang telah diputuskan untuk meneruskan estapet kepemimpinan sebagai PJS Rektor Unbari, dirinya masih menyimpan nama tersebut. “Nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” cetusnya.

BACA JUGA  Bupati Support Kafilah Tanjabbar yang Wakili Provinsi Jambi Pada MTQ Tingkat Nasional di Kalimantan Selatan

Selain itu, ditambahkan oleh Retno bahwa Kemendikti langsung mengundang YPJ untuk mengikuti rapat bersama yang pula dihadiri langsung oleh ketua umum YPJ Camelia Puji Astuti, S.Sn., MA dan sekretris YPJ yaitu dirinya.

“Dengan diundangnya YPJ untuk mengikuti rapat tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa YPJ adalah Badan Penyelenggara Unbari yang sah, hal itu pula ditegaskan dalam putusan yang disampaikan dalam rapat tersebut,” Tuturnya

Terpisah, Penasehat Hukum YPJ Jarkasman Tanjung, SH. ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Gubernur Jambi merekomendasikan salah satu nama untuk menjabat sebagai PJS Rektor Unbari, menurutnya hal tersebut merupakan hal yang bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang tentang PTS.

BACA JUGA  Kesepakatan 2021 Dibatalkan, Batas Tanjabbar dan Tanjabtim Akan Musyawarah Ulang

“Berdasarkan aturan main yang berlaku bahwa tidak ada kewenangan pihak eksternal (Red-Selain YPJ) untuk merekomendasikan nama sebagai PJS Rektor Unbari, sekalipun Gubernur, karena kewenanganya ada di pihak Yayasan sebagai Badan Penyelenggara,” Tegasnya.

Saat disinggung Terkait perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi dan Polda Jambi, menurutnya proses tersebut tetap berlangsung walau PJS Rektor Unbari telah diputuskan.

“YPJ tetap menghormati proses hukum dan tetap melanjutkan proses persidangan sebagaimana mestinya.Dan terkait pelaporan YPJ di Polda Jambi sampai sekarang masih terus berproses,” Tutupnya.(**)

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Hairan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Berita

Anwar Sadat Tinjau Langsung Pembagian Bansos Sembako

Berita

Pembukaan Arakan Sahur Meriah, Bupati Harap Bisa Jadi Even Nasional

Berita

Wakil Bupati Hairan, SH Terima Kunjungan Anggota DPR RI Komisi V

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peresmian Jargas Rumah Tangga

Berita

Kawasan MKS Ditertibkan, Pedagang Kuliner Direlokasi

Berita

Bupati Hadiri Pelantikan Ketua Umum dan Pengurus Pelti Tanjabbarat

Berita

Bupati Anwar Sadat Safari Jumat Ke Desa Sungai Dungun