Jambi – Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) resmi telah memutuskan Pejabat Sementara (PJS) Rektor Universitas Batang Hari (Unbari).
Keputusan itu mengakhiri polemik yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir di civitas akademika Unbari. Informasi putusan itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Retno Maria Palupy, SH. M.Kn.
“Sudah, sudah diputuskan, langsung Kemendikti bersama Yayasan Pendidikan Jambi sebagai Badan Penyelenggara Unbari,” Tegas perempuan yang disapa Retno ketika dikonfirmasi oleh awak media, (Rabu, 06/4/22).
Dijelaskan olehnya, keputusan tersebut sudah diambil dalam rapat kemendikti diJakarta bersama YPJ. “Sudah rapat bersama sekitar akhir Maret lalu dan itu final dan mengikat,” jelasnya.
Namun ketika disinggung siapa yang telah diputuskan untuk meneruskan estapet kepemimpinan sebagai PJS Rektor Unbari, dirinya masih menyimpan nama tersebut. “Nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” cetusnya.
Selain itu, ditambahkan oleh Retno bahwa Kemendikti langsung mengundang YPJ untuk mengikuti rapat bersama yang pula dihadiri langsung oleh ketua umum YPJ Camelia Puji Astuti, S.Sn., MA dan sekretris YPJ yaitu dirinya.
“Dengan diundangnya YPJ untuk mengikuti rapat tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa YPJ adalah Badan Penyelenggara Unbari yang sah, hal itu pula ditegaskan dalam putusan yang disampaikan dalam rapat tersebut,” Tuturnya
Terpisah, Penasehat Hukum YPJ Jarkasman Tanjung, SH. ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Gubernur Jambi merekomendasikan salah satu nama untuk menjabat sebagai PJS Rektor Unbari, menurutnya hal tersebut merupakan hal yang bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang tentang PTS.
“Berdasarkan aturan main yang berlaku bahwa tidak ada kewenangan pihak eksternal (Red-Selain YPJ) untuk merekomendasikan nama sebagai PJS Rektor Unbari, sekalipun Gubernur, karena kewenanganya ada di pihak Yayasan sebagai Badan Penyelenggara,” Tegasnya.
Saat disinggung Terkait perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi dan Polda Jambi, menurutnya proses tersebut tetap berlangsung walau PJS Rektor Unbari telah diputuskan.
“YPJ tetap menghormati proses hukum dan tetap melanjutkan proses persidangan sebagaimana mestinya.Dan terkait pelaporan YPJ di Polda Jambi sampai sekarang masih terus berproses,” Tutupnya.(**)