•    YTUBE
Bupati Buka Musrenbang RPJPD Tanjab Barat 2025-2045 Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda 2024 Anwar Sadat Pastikan Jalan Simpang BGP – Batas Kota Kuala Tungkal Mulai Diperbaiki Bupati Tanjab Barat Tinjau Kesiapan TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Merlung

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:29 WIB

Rugikan Tanjab Barat, Ahmad Jahfar Minta Bupati Gugat Perda RTRW Provinsi Jambi

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.

KUALATUNGKAL, pesisirjambi.id – Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang juga ketua DPD Golkar minta Pemeritah Kabupaten Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait penetapan Peta Indikatif pada Perda RTRW yang baru di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi.

Dijelaskan Jahfar Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar.

“Didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kab Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjabtim,” jelasnya kepada pesisirjambi.id, selasa (9/5/23).

BACA JUGA  Resmi Dilantik, Ketua Granat Tanjabbar Komitmen Perangi Narkoba

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya geram.

Ditambahkannya kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.

Jahfar juga menyayangkan dan mempertanyakan mengapa para wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat diam dan ikut menyetujui perda RTRW tersebut.

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat, apa tak mengerti atau tak paham atau ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” tanyanya.

Menurutnya jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan milyar dari sektor DBH.

BACA JUGA  Wakil Bupati Hairan, SH Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

“Gubernur dan DPRD Jambi apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data data yang ditunjukkan oleh pemerintah Tanjab Barat diabaikan. Ingat, kalian berdosa besar kepada masyarakatbTanjab Barat atas kedzaliman luar biasa ini,” tegas Jahfar.

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat tanjab barat oleh pemprov jambi,” ujarnya.

Maka politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah cepat dan tegas terkait hal ini. “Jangan terlalu lama bersikap. Bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA, karena jika tidak di lakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” tutupnya.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Usulan terkait Forest Programmer

Berita

Bupati Tanjab Barat Rotasi 8 Pejabat Tinggi Pratama

Pendidikan

Wabup Buka Festival Pengabuan Tanjab Barat Tahun 2023

Jambi

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Opini WTP Ke-5 Berturut-turut

Pendidikan

Buka FASI Tingkat Kab. Tanjab Barat, Wagub Harap Bisa Berprestasi Hingga Nasional
Wabup Hairan, SH

Berita

Wabup Hairan Memberikan Arahan Kepada Peserta Tes Seleksi Calon Petugas Pemadam Kebakaran

Jambi

Pemkab Tanjab Barat Dapat Penilaian WTP dari BPK

Ekonomi

Jelang Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Minta OPD Gelar Operasi Pasar