YTUBE
Anwar Sadat Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia, Sediakan Doorprize Pemkab Tanjab Barat Peringati ‘May Day’ dengan Sosialisasi dan Baksos Anwar Sadat Duduk Lesehan Bersama Masyarakat Nobar Timnas U-23 Dukung Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23 Bupati Buka Musrenbang RPJPD Tanjab Barat 2025-2045

Home / Nasional / Tanjab Barat

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:29 WIB

Bahas Batas Daerah, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kemendagri

Bupati Tanjab Barat saat kunjungan di Kemendagri.

Bupati Tanjab Barat saat kunjungan di Kemendagri.

JAKARTA, pesisirjambi.id – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, rabu (10/5).

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, kunjungan kerja kali ini terkait dengan berlarut-larutnya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur serta menyampaikan keberatan Pemkab atas pengesahan PERDA DPRD Provinsi Jambi tentang RTRW Provinsi Jambi 2023 – 2043. Dirinya menyampaikan, terhadap batas daerah ini seluruh dokumen sudah dikirimkan ke Kemendagri sudah lengkap sebagai bahan pertimbangan Kemendagri.

“Saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui PERDA RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjab Barat,” katanya.

“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajaran nya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi PERDA RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi,” tambah Bupati.

Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa TPBD Pusat telah turun kelapangan dan melihat realita dilapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada Tahun 2012 yang tertuang didalam Perda RTRW Kabupaten Tanjab Barat pada Tahun 2013.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

“Kita tidak mengerti ketika kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017. Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karna tidak memenuhi syarat disahkan nya sebuah perda, Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum belum tercipta bahan itu sudah disahkan,” pungkas Jahfar.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat SH, MH sekaligus Plt. Sekwan Tanjab Barat juga menyampaikan, agar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Konsekuen dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.

“Karena selama ini apapun berita acara yang Bapak ikut tanda tangani tidak pernah Bapak realisasikan, bahkan  Bapak terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Pemkab Tanjab Barat dengan Legislatif akibat informasi tidak benar dari Bapak Direktur,” tegasnya.

Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan dikantor Gubernur Jambi, bahkan bapak tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

“Apakah Bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel Redtop, Bapak saat itu sebagai Pimpinan rapat dan bapak ikut menandatangani berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2, disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat,” tambah Asisten

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Apresiasi Pandangan Umum Anggota DPRD

Lebih lanjut disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesra, agar Direktur segera menjadwalkan pertemuan kembali TPBD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, ayo dibahas  sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak Tahun 2003 yang sebenar benar nya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Drs. Wardani M.AP mengatakan akan menindaklanjuti secepat mungkin masalah tersebut.

“Sesuai Notulen kita hari ini, nanti kita fasilitasi pertemuan antara kedua bupati dan satu gubenur untuk membahas hal ini”. Ucapnya.

Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam notulen rapat, bahwa Pemkab dan DPRD Tanjab Barat meminta Ditjen Bina Administrasi kewilayahan untuk memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh gubenur jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur pada bulan Mei 2023.

Tampak hadir mendampingi Bupati, Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua II DPRD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUPR, Kabag Pem, dan Kabag Prokopim.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Siapkan Langkah Strategis Penanganan Bencana

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan KLA Tingkat Pratama

Tanjab Barat

Aktivis Buruh SBSI Minta Pemkab Tanjab Barat Tetapkan UMK Kebutuhan Hidup Layak

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Komitmen Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat

Berita

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar upacara peringatan hari Pahlawan di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Berita

Bupati Beserta Wakil Bupati, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purwodadi

Berita

Pemkab-DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Buka Secara Kegiatan Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus