YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Wabup Katamso Hadiri Paripurna DPRD, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

PESISIRJAMBI.id – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Hadir pula unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, dan kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Peringati 'May Day' dengan Sosialisasi dan Baksos

Membacakan sambutan Bupati, Wabup Katamso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2025 hingga penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup.

BACA JUGA  Paparkan Capaian Pembangunan di Hari Jadi Tanjab Barat Ke-59

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas harus disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Minta Warga Desa Sungai Rambai Jaga Lahan Pertanian

Berita

Bawaslu Tanjab Barat Resmi Dilantik, Amrina: Kami Siap Kawal Pemilu Berintegritas

Berita

Tanjab Barat Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemerintahan

Bupati Serahkan Bantuan Korban Musibah Kebakaran di Kecamatan Bram Itam dan Betara

Berita

Bupati Targetkan Nilai SAKIP Tanjab Barat Kembali Meningkat

Berita

Serahkan 1.467 SK, Anwar Sadat Harap Dedikasi PPPK untuk Tanjab Barat

Berita

Tabligh Akbar Bersama UAS, Wabup Resmikan Panti Asuhan dan Dhuafa

Berita

Musda KNPI Bungo Sukses Digelar, M. Arqon Optimis Ketua Terpilih Representatif Persatuan Pemuda Bungo