YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:29 WIB

Rugikan Tanjab Barat, Ahmad Jahfar Minta Bupati Gugat Perda RTRW Provinsi Jambi

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.

KUALATUNGKAL, pesisirjambi.id – Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang juga ketua DPD Golkar minta Pemeritah Kabupaten Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait penetapan Peta Indikatif pada Perda RTRW yang baru di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi.

Dijelaskan Jahfar Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar.

“Didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kab Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjabtim,” jelasnya kepada pesisirjambi.id, selasa (9/5/23).

BACA JUGA  Musda KNPI Bungo Sukses Digelar, M. Arqon Optimis Ketua Terpilih Representatif Persatuan Pemuda Bungo

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya geram.

Ditambahkannya kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.

Jahfar juga menyayangkan dan mempertanyakan mengapa para wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat diam dan ikut menyetujui perda RTRW tersebut.

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat, apa tak mengerti atau tak paham atau ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” tanyanya.

Menurutnya jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan milyar dari sektor DBH.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA-2025

“Gubernur dan DPRD Jambi apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data data yang ditunjukkan oleh pemerintah Tanjab Barat diabaikan. Ingat, kalian berdosa besar kepada masyarakatbTanjab Barat atas kedzaliman luar biasa ini,” tegas Jahfar.

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat tanjab barat oleh pemprov jambi,” ujarnya.

Maka politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah cepat dan tegas terkait hal ini. “Jangan terlalu lama bersikap. Bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA, karena jika tidak di lakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” tutupnya.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah

Berita

Wabup Katamso Harap TP-PKK Kecamatan Aktif Sampaika Program Pemerintah

Berita

Fadhilah Sadat Tekankan PKK Kecamatan Fokus Cegah Stunting dan Kekerasan Perempuan

Berita

Terpilih Nahkodai Pemuda Pancasila Tanjab Barat, Syufrayogi Siap Kolaborasi dengan Semua Pihak

Berita

Tingkatkan Kompetensi Masyarakat, Pemkab Tanjab Barat Kerjasama dengan PPSDM Migas

Berita

Bupati Buka Musyawarah Adat LAM Jambi Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Anwar Sadat Tanggapi Pemandangan Umum Dewan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita

Mencoblos di TPS 003, Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Cerdas dan Bijak Memilih