YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Pjs. Bupati Tanjab Barat Konsultasi Kelembagaan ke Kemendagri

PESISIRJAMBI.id – Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Rabu (2/10/2024).

Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Plt. Kepala Badan Perencanaan Daerah beserta Kepala Bagian Organisasi dan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

BACA JUGA  Dampingi Bupati Sambut Calon Investor, Ketua Komisi II Dukung Langkah Konkrit Menuju Ekonomi Hijau

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Fery Kusnadi, mengatakan koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Oktober mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasca terbitnya kemendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah dan ini akan menjadi salah satu isi materi dalam rakor tersebut” ujarnya.

BACA JUGA  Prestasi Tanjab Barat dalam Penurunan Stunting Diapresiasi BKKBN Provinsi Jambi

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat, mengatakan dari pertanyaan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa untuk tata laksana yang pertama kali surat perintah tugas ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau Kepala OPD.

“pada rapat ini kita juga konsultasi terkait Analisa Jabatan (Anjab) beserta beban kerja yang mana nanti akan disinkronkan berdasarkan aturan KemenPAN-RB yang terbaru atau yang berlaku pada tahun sebelumnya” pungkasnya.(*/)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Akan Gelar Musda Dan Pelantikan, KAHMI Tanjab Barat Silahturahmi ke Sekda

Berita

Dukung Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23

Pemerintahan

Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-58

Berita

Peringatan Isra Miraj Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Ustad Wijayanto

Berita

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Dukung Kejari Wujudkan Keadilan

Berita

Wakil Bupati Hairan Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Lapas IIB Kuala Tungkal

Daerah

KNPI Tanjab Barat Soroti Pemotongan Gaji Guru Honorer Triwulan Keempat

Berita

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023