YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Berita / Tanjab Barat

Jumat, 3 Maret 2023 - 22:51 WIB

Pemkab Tanjab Barat Upayakan Pangkas Waktu Tunggu Haji

Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan S.H saat audensi bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. (Foto Prokopim Tjb)

Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan S.H saat audensi bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. (Foto Prokopim Tjb)

JAKARTA, pesisirjambi.id – Pemkab upayakan pangkas waktu tunggu Haji kabupaten Tanjab Barat. Hal ini disampaikam Wakil Bupati H. Hairan S.H saat kunjungan silaturahmi dan audensi bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. Jum’at (03/03).

Kunjungan Wabup disambut oleh Sekretaris dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.

Usai audensi, Wabup menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya.

BACA JUGA  Wabup Hairan Ikuti Rapat Penyelesaian Masalah Lahan TSM Suban

“Kita hanya mendapat kuota 50 % saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya, kedepan untuk tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen,” jelasnya.

“Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggunya nanti hilang 50 persen juga. Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, Insa Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun,” ujar wabup.

BACA JUGA  Anwar Sadat Harap Peran Aktif IKA PMMI Tanjab Barat dalam Pembangunan

Lebih lanjut, Wabup juga sampaikan bahwa pada Tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang mana semula hanya jemaah dengan usia dibawah 65 tahun yang diperbolehkan. (*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Apresiasi Kelurahan Mekar Jaya Masuk 5 Besar Terbaik Regional I

Berita

Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP Keenam Kali Berturut-turut

Berita

Bupati Anwar Sadat Mengikuti Rapat Evaluasi LPPK

Berita

Bupati Harap Olahraga Tanjabbar Semakin Berprestasi di Kepengurusan KONI 2024-2028

Berita

Peringati Tahun Baru Islam 1445H, Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Buya Yahya

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PHI Kuala Tungkal

Berita

Mencoblos di TPS 003, Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Cerdas dan Bijak Memilih

Berita

Muscam Tebing Tinggi, KNPI Tanjab Barat Doakan Kesembuhan Bupati Anwar Sadat