YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 27 September 2023 - 08:40 WIB

Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

PESISIRJAMBI.id – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag membuka secara resmi Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Alun-Alun Kualatungkal, selasa ( 26/09/23).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparhajo Suharmo Wijaya dalam sambutannya menjelaskan perbedaan antara Ombudsman dan KPK, yang mana menurutnya KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan sanksi dan sebagainya, sedangkan Ombudsman memberikan tindakan korektif atau upaya perbaikan sehingga pelayanan publik yang diberikan kemasyarakat tidak terdapat mal administrasi.

“Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki mal administrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan – tindakan korektif yang disarankan atau yang di buat Ombudsman untuk di lakukan institusi terkait dan Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan korektif yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau tidak, maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi” Jelas Anggota Ombudsman RI,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Tinjau Operasi Pasar Gas LPG 3Kg

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag juga menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dimana penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik” Ucap Bupati.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan PC IPNU dan IPPNU awal

Bupati juga mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP.

Turut hadir Anggota Ombudsman RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Para Staf Ahli dan Para Asisten Setda Tanjab Barat, Kepala Instansi Vertikal, Kepala perangkat Daerah Tanjab Barat, Para Camat dan kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjab Barat, serta para peserta Talkshow.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Pemuda Pancasila Tanjabbar Berbagi Sembako

Berita

Wakil Bupati Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2022 oleh Kemendagri Secara Virtual

Berita

Bupati Tanjabbar dan Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Berita

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Usulan terkait Forest Programmer

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Ke-54 Provinsi Jambi

Berita

Bupati Harap Olahraga Tanjabbar Semakin Berprestasi di Kepengurusan KONI 2024-2028

Berita

Pemkab Tanjab Barat Bahas Isu Kondusifitas Daerah Jelang Idul Adha

Berita

Komitmen Dukung Guru Agama, Bupati Tanjab Barat Bakal Terima Penghargaan dari Kementerian Agama