•    YTUBE
Pejabat Tanjabbar Diklat Revolusi Mental, Anwar Sadat: Ikhtiar Membangun Karakter ASN Serahkan 1.467 SK, Anwar Sadat Harap Dedikasi PPPK untuk Tanjab Barat Bupati Tanjab Barat Buka Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Membatik 2024 Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP Keenam Kali Berturut-turut Bupati Tanjab Barat Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 27 September 2023 - 08:40 WIB

Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

PESISIRJAMBI.id – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag membuka secara resmi Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Alun-Alun Kualatungkal, selasa ( 26/09/23).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparhajo Suharmo Wijaya dalam sambutannya menjelaskan perbedaan antara Ombudsman dan KPK, yang mana menurutnya KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan sanksi dan sebagainya, sedangkan Ombudsman memberikan tindakan korektif atau upaya perbaikan sehingga pelayanan publik yang diberikan kemasyarakat tidak terdapat mal administrasi.

“Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki mal administrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan – tindakan korektif yang disarankan atau yang di buat Ombudsman untuk di lakukan institusi terkait dan Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan korektif yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau tidak, maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi” Jelas Anggota Ombudsman RI,” jelasnya.

BACA JUGA  MTQ Ke-50 Sukses, Tanjung Jabung Barat Juara Umum

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag juga menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dimana penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik” Ucap Bupati.

BACA JUGA  Silaturahmi bersama Kajari Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Ajak Wujudkan Sinergitas

Bupati juga mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP.

Turut hadir Anggota Ombudsman RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Para Staf Ahli dan Para Asisten Setda Tanjab Barat, Kepala Instansi Vertikal, Kepala perangkat Daerah Tanjab Barat, Para Camat dan kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjab Barat, serta para peserta Talkshow.(*/)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lagi, 15 Pejabat Struktural Pemkab Tanjab Barat Dilantik

Berita

Pawai Budaya Meriahkan Peringatan HUT Ke-78 RI di Tanjab Barat

Berita

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Air Bersih

Berita

Serahkan 1.467 SK, Anwar Sadat Harap Dedikasi PPPK untuk Tanjab Barat

Pemerintahan

Listrik di Wilayah Ulu Sering Padam, Ini Langkah Bupati Tanjab Barat

Berita

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Berita

Bupati didampingi Wakil Bupati Kembali Kunjungi Korban Kebakaran di Parit I

Berita

Legislator Muda Tanjabbar Syufrayogi Wujudkan Harapan Nelayan