YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Pendidikan / Tanjab Barat

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:08 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan 300 SK Pengangkatan PPPK Guru Formasi 2022

Bupati Tanjab Barat serahkan SK secara simbolis ke salah satu ASN PPPK Guru.

Bupati Tanjab Barat serahkan SK secara simbolis ke salah satu ASN PPPK Guru.

PESISIRJAMBI.id – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, serahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022, di Balai Pertemuan Kantor Bupati, senin (13/8).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada 300 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 yang akan menerima SK di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

“PPPK Jabatan fungsional guru merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena sudah terikat maka ada aturan serta norma yang mengikat saudara sebagai ASN” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Beri Penghargaan Pengelola PBB-P2 Terbaik

Bupati juga mengatakan berdasarkan pasal 37 PP No 49 tahun 2018 tentang manajamen PPPK dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

“Pemkab Tanjab Barat membuat masa perjanjian kinerja selama 1 tahun dan untuk perpanjangan kontrak akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja selama menjalankan tugas sebagai PPPK” tambah Bupati.

Bupati juga mengingatkan, kepada seluruh PPPK yang akan menerima SK untuk patut bersyukur karena telah diangkat dan jangan lupa dengan Perjanjian Kinerja karena semuanya dituntut untuk bertanggung jawab kepada beban kerja yang telah ditetapkan.

“Saya juga berpesan, dengan diserahkannya SK, sekarang saudara-saudara sudah menjadi bagian dari Rumah Pemkab Tanjab Barat oleh karena itu kita harus menjaga rahasia negara dan harus menjaga semua ucapan yang mencerminkan seorang Pegawai Pemerintah termasuk menjaga perilaku dan nilai seorang guru itu bukan dari kemampuan mengajarnya tetapi tergantung ia menerapkan intelegensinya dengan moral serta akhlak yang baik” pesannya.

BACA JUGA  Anwar Sadat Pastikan Jalan Simpang BGP - Batas Kota Kuala Tungkal Mulai Diperbaiki

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Gatot Suwarso,  dalam laporannya menyampaikan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan menerima SK adalah sebanyak 300 orang Jabatan Fungsional Guru  dengan Perjanjian Kerja selama 1 tahun dengan TMT pengangkatan 1 Juni 2023 dan berakhir pada 31 Mei 2024.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Terima Silaturahmi Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

Berita

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Baitul Makmur Sungai Haji

Daerah

Pemuda Dan Gerakan Perubahan

Berita

Tanjab Barat Bakal Terapkan Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal

Berita

Jelang Ramadhan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Langkah Tekan Lonjakan Harga

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Pemerintahan

Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Berita

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker Danrem 042/Garuda Putih