•    YTUBE
Pejabat Tanjabbar Diklat Revolusi Mental, Anwar Sadat: Ikhtiar Membangun Karakter ASN Serahkan 1.467 SK, Anwar Sadat Harap Dedikasi PPPK untuk Tanjab Barat Bupati Tanjab Barat Buka Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Membatik 2024 Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP Keenam Kali Berturut-turut Bupati Tanjab Barat Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Home / Berita / Tanjab Barat

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:29 WIB

Ahmad Jahfar: Yang Dikhawatirkan Peta Indikatif dalam Perda RTRW Jadi Pedoman Kemendagri

RBI BIG 2017 yang menyebabkan batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur bergeser.

RBI BIG 2017 yang menyebabkan batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur bergeser.

KUALATUNGKAL, pesisirjambi.id – Terkait kisruh batas Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, serta diiringi dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) RTRW oleh DPRD Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjab Barat, terus memanas.

Meski DPRD dan Pemprov Jambi menyanggah jika Perda RTRW tidak mengatur terkait Batas Daerah. Namun ada poin krusial yang harus dipahami dan ditinjau ulang oleh DPRD maupun Pemprov Jambi.

Poin krusial Itu ada pada lampiran SHP yang menjadi bagian lampiran dan tidak terpisahkan dari Perda RTRW.

Hal ini kembali disuarakan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar selaku masyarakat asli Tanjab Barat merasa dizolimi oleh Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi.

“Pada batang tubuh Perda memang tidak ada mengatur soal Batas. Yang ada di peta SHP yang menjadi bagian lampiran dan tak terpisahkan dari perda,” jelasnya.

BACA JUGA  Wabup Hairan Ikuti Wawancara Penilaian Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Menurutnya, pada file SHP itu terdapat Peta Indikatif atau gambaran peta yang diajukan ke Kemendagri bersamaan dengan Perda RTRW. Peta indikatif itulah yang berpotensi besar merugikan Tanjab Barat karena wilayah Tanjab Barat akan masuk ke Tanjab Timur.

“Mengapa pake peta indikatif, kita punya peta definitif kok. Yakni peta 2012, itu yang tak pernah mereka (Pemprov,red) mau pakai,” sebut Ketua DPD Golkar Tanjab Barat.

Lebih lanjut, yang dikhawatirkan saat ini adalah jangan sampai Perda RTRW tersebut menjadi pedoman atau landasan hukum bagi Kemendagri untuk menetapkan batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat-Tanjab Timur.

“Justru itu yang kita khawatirkan, dan perlu juga dipahami oleh masyarkat,” kata Jahfar.

Sebelumnya ditegaskan Politisi Golkar ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat – Tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam wilayah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.

BACA JUGA  Wabup Sampaikan Kesiapan Tanjab Barat Sukseskan Pemilu 2024

“ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam,” tegasnya.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang selama ini menjadi sumber PAD Tanjab Barat dan jika peta indikatif diberlakukan maka ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,

Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya lagi.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjabarat Gelar Upacara HUT Jambi ke 65

Berita

Wabup Hairan Safari Ramadhan Kunjungi Desa Tanjung Paku

Berita

Ketua Komisi II DPRD Minta Bupati Kawal Intruksi Kementrian Pertanian

Berita

Konektivitas Infrastruktur untuk Tekan Kemiskinan Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit

Berita

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas

Berita

Wabup Hairan Hadiri Rakornas Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Berita

Bupati Anwar Sadat Berikan Kuliah Umum di Universitas Jambi