YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Nasional / Tanjab Barat

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:29 WIB

Bahas Batas Daerah, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kemendagri

Bupati Tanjab Barat saat kunjungan di Kemendagri.

Bupati Tanjab Barat saat kunjungan di Kemendagri.

JAKARTA, pesisirjambi.id – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, rabu (10/5).

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, kunjungan kerja kali ini terkait dengan berlarut-larutnya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur serta menyampaikan keberatan Pemkab atas pengesahan PERDA DPRD Provinsi Jambi tentang RTRW Provinsi Jambi 2023 – 2043. Dirinya menyampaikan, terhadap batas daerah ini seluruh dokumen sudah dikirimkan ke Kemendagri sudah lengkap sebagai bahan pertimbangan Kemendagri.

“Saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui PERDA RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjab Barat,” katanya.

“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajaran nya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi PERDA RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi,” tambah Bupati.

Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa TPBD Pusat telah turun kelapangan dan melihat realita dilapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada Tahun 2012 yang tertuang didalam Perda RTRW Kabupaten Tanjab Barat pada Tahun 2013.

BACA JUGA  Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat

“Kita tidak mengerti ketika kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017. Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karna tidak memenuhi syarat disahkan nya sebuah perda, Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum belum tercipta bahan itu sudah disahkan,” pungkas Jahfar.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat SH, MH sekaligus Plt. Sekwan Tanjab Barat juga menyampaikan, agar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Konsekuen dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.

“Karena selama ini apapun berita acara yang Bapak ikut tanda tangani tidak pernah Bapak realisasikan, bahkan  Bapak terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Pemkab Tanjab Barat dengan Legislatif akibat informasi tidak benar dari Bapak Direktur,” tegasnya.

Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan dikantor Gubernur Jambi, bahkan bapak tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

“Apakah Bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel Redtop, Bapak saat itu sebagai Pimpinan rapat dan bapak ikut menandatangani berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2, disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat,” tambah Asisten

BACA JUGA  Prabowo Lantik Anwar Sadat - Katamso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Lebih lanjut disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesra, agar Direktur segera menjadwalkan pertemuan kembali TPBD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, ayo dibahas  sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak Tahun 2003 yang sebenar benar nya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Drs. Wardani M.AP mengatakan akan menindaklanjuti secepat mungkin masalah tersebut.

“Sesuai Notulen kita hari ini, nanti kita fasilitasi pertemuan antara kedua bupati dan satu gubenur untuk membahas hal ini”. Ucapnya.

Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam notulen rapat, bahwa Pemkab dan DPRD Tanjab Barat meminta Ditjen Bina Administrasi kewilayahan untuk memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh gubenur jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur pada bulan Mei 2023.

Tampak hadir mendampingi Bupati, Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua II DPRD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUPR, Kabag Pem, dan Kabag Prokopim.(*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Anwar Sadat Tegaskan Komitmen dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Tanjab Barat

Berita

Hari Buruh Internasional, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Lindungi dan Sejahterakan Pekerja

Jambi

Bupati Support Kafilah Tanjabbar yang Wakili Provinsi Jambi Pada MTQ Tingkat Nasional di Kalimantan Selatan

Berita

Bupati Tanjabbar Sambut Safari Ramadan Wakil Gubernur Jambi dan Petrochina

Berita

Bupati Hadiri Media Gathering Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu 2022

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Canangkan Kampung Bebas Narkoba

Berita

Reses di Desa Pulai Raya, Syufrayogi Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat