•    YTUBE
Pejabat Tanjabbar Diklat Revolusi Mental, Anwar Sadat: Ikhtiar Membangun Karakter ASN Serahkan 1.467 SK, Anwar Sadat Harap Dedikasi PPPK untuk Tanjab Barat Bupati Tanjab Barat Buka Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Membatik 2024 Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP Keenam Kali Berturut-turut Bupati Tanjab Barat Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Home / Berita / Tanjab Barat

Jumat, 3 Maret 2023 - 22:51 WIB

Pemkab Tanjab Barat Upayakan Pangkas Waktu Tunggu Haji

Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan S.H saat audensi bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. (Foto Prokopim Tjb)

Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan S.H saat audensi bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. (Foto Prokopim Tjb)

JAKARTA, pesisirjambi.id – Pemkab upayakan pangkas waktu tunggu Haji kabupaten Tanjab Barat. Hal ini disampaikam Wakil Bupati H. Hairan S.H saat kunjungan silaturahmi dan audensi bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. Jum’at (03/03).

Kunjungan Wabup disambut oleh Sekretaris dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.

Usai audensi, Wabup menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya.

BACA JUGA  Bupati Buka Rapat Evaluasi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting TA 2022

“Kita hanya mendapat kuota 50 % saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya, kedepan untuk tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen,” jelasnya.

“Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggunya nanti hilang 50 persen juga. Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, Insa Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun,” ujar wabup.

BACA JUGA  Anwar Sadat Duduk Lesehan Bersama Masyarakat Nobar Timnas U-23

Lebih lanjut, Wabup juga sampaikan bahwa pada Tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang mana semula hanya jemaah dengan usia dibawah 65 tahun yang diperbolehkan. (*/)

Share :

Baca Juga

Berita

M Adib Mubarak Terpilih Aklamasi Nahkodai Karang Taruna Tanjab Barat

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pembukaan TMMD ke-113

Berita

Tingkatkan Mutu Kerjasama Daerah, Pemkab Tanjab Barat Gelar Rakor Kerjasama

Berita

Bupati Tanjab Barat Tinjau Operasi Pasar Gas LPG 3Kg

Berita

Bupati Tanjab Barat Isi Khotbah Jumat Di Masjid Agung Pemda Ulul Azmi Riau

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Membatik 2024

Ekonomi

Bupati Tanjab Barat Jadi Narasumber Pra-Forum Kapnas Kegiatan Usaha Hulu Migas

Berita

Bupati Hadiri Pelantikan Ketua Umum dan Pengurus Pelti Tanjabbarat