YTUBE
Bupati Tanjab Barat Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah Anwar Sadat Resmi Tutup Bupati Cup 2025, Batang Asam Juara Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial Bupati Tanjab Barat Luncurkan Layanan Tanggap Darurat “Hallo Ustad” 112 Bupati Tinjau Sunatan Massal dalam Rangka Hari Jadi Tanjab Barat ke-60

Home / Daerah / Jambi / Peristiwa / Uncategorized

Kamis, 7 April 2022 - 12:51 WIB

Kemendikti Bersama YPJ Sudah Putuskan PJS Rektor Unbari

Jambi – Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) resmi telah memutuskan Pejabat Sementara (PJS) Rektor Universitas Batang Hari (Unbari).

Keputusan itu mengakhiri polemik yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir di civitas akademika Unbari. Informasi putusan itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Retno Maria Palupy, SH. M.Kn.

“Sudah, sudah diputuskan, langsung Kemendikti bersama Yayasan Pendidikan Jambi sebagai Badan Penyelenggara Unbari,” Tegas perempuan yang disapa Retno ketika dikonfirmasi oleh awak media, (Rabu, 06/4/22).

Dijelaskan olehnya, keputusan tersebut sudah diambil dalam rapat kemendikti diJakarta bersama YPJ. “Sudah rapat bersama sekitar akhir Maret lalu dan itu final dan mengikat,” jelasnya.

Namun ketika disinggung siapa yang telah diputuskan untuk meneruskan estapet kepemimpinan sebagai PJS Rektor Unbari, dirinya masih menyimpan nama tersebut. “Nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” cetusnya.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Media Gathering Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu 2022

Selain itu, ditambahkan oleh Retno bahwa Kemendikti langsung mengundang YPJ untuk mengikuti rapat bersama yang pula dihadiri langsung oleh ketua umum YPJ Camelia Puji Astuti, S.Sn., MA dan sekretris YPJ yaitu dirinya.

“Dengan diundangnya YPJ untuk mengikuti rapat tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa YPJ adalah Badan Penyelenggara Unbari yang sah, hal itu pula ditegaskan dalam putusan yang disampaikan dalam rapat tersebut,” Tuturnya

Terpisah, Penasehat Hukum YPJ Jarkasman Tanjung, SH. ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Gubernur Jambi merekomendasikan salah satu nama untuk menjabat sebagai PJS Rektor Unbari, menurutnya hal tersebut merupakan hal yang bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang tentang PTS.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha

“Berdasarkan aturan main yang berlaku bahwa tidak ada kewenangan pihak eksternal (Red-Selain YPJ) untuk merekomendasikan nama sebagai PJS Rektor Unbari, sekalipun Gubernur, karena kewenanganya ada di pihak Yayasan sebagai Badan Penyelenggara,” Tegasnya.

Saat disinggung Terkait perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi dan Polda Jambi, menurutnya proses tersebut tetap berlangsung walau PJS Rektor Unbari telah diputuskan.

“YPJ tetap menghormati proses hukum dan tetap melanjutkan proses persidangan sebagaimana mestinya.Dan terkait pelaporan YPJ di Polda Jambi sampai sekarang masih terus berproses,” Tutupnya.(**)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengacara YPJ Ingatkan Pj Rektor dan Pertanyakan Langkah Dir Kelembagaan Kemendikbudristek

Berita

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Air Bersih

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD

Berita

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Berita

Bupati Resmikan Pos Pemadam Kebakaran Tungkal Ulu

Berita

Musda KNPI Bungo Sukses Digelar, M. Arqon Optimis Ketua Terpilih Representatif Persatuan Pemuda Bungo

Berita

Wakil Bupati Hairan, SH Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Berita

Atlet Panahan Tanjab Barat Kembali Raih Medali di Peparprov Jambi 2023